Selasa, 16 Februari 2016

Teks Tantangan


Gafatar Itu Aliran Sesat dan Menyesatkan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan fatwa untuk aliran yang dipercaya anggota organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). MUI menyatakan bahwa aliran Gafatar adalah sesat sekaligus menyesatkan.
Ada 2 alasan MUI memberikan fatwa tersebut. Pertama, Gafatar merupakan metamorfosis dari Al-Qiyadah Al-Islamiyah atau sebuah aliran kepercayaan yang melakukan sinkritisme ajaran dari Alquran, Injil, Yahudi, dan wahyu yang diakui turun dari pemimpinnya. Menurut Ketua Umum MUI, bahwa Gafatar itu guru spiritualnya adalah Ahmad Mussadeq yang telah difatwakan sesat karena mengakui bahwa dirinya adalah seorang nabi. Pertimbangan kedua, Gafatar itu memilih faham Milah Abraham. Faham tersebut dinilai MUI menyimpang dari ajaran Islam yang sesungguhnya karena apabila mereka yang meyakini faham Milah Abraham ini adalah murtad yang berarti keluar dari agama Islam. Selain itu, Gafatar juga melecehkan nama baik Indonesia sebagai negara mayoritas muslim terbesar di dunia.
Terkait fatwa tersebut, MUI juga menyarankan kepadsa para eks anggota Gafatar. Pertama, para ulama diharapkan untuk memberikan pembinaan dan pembimbingan terhadap para pengurus, pengikut, dan simpatisan para eks anggota Gafatar supaya kembali ke ajaran Islam. Kedua, MUI meminta Pemerintah untuk tetap menjamin hak keperdataan kepada para eks anggota Gafatar itu. Termasuk soal hak kepemilikan atas aset dan properti. Ketiga, masyarakat dan umat Islam diharapkan menerima kembali para eks Gafatar yang bertobat dan kembali ke ajaran Islam agar bisa menjadi bagian dari Islam. Terakhir, bahwa masyarakat harus senantiasa mengawasi dan waspada terhadap penyebaran aliran sesat dan apabila telah ada penyelewengan, maka segera melaporkan kepada yang berwenang sesuai dengan ketentuan serta tidak anarkis. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar