Teks
Tantangan
Gafatar Itu Aliran
Sesat dan Menyesatkan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan fatwa
untuk aliran yang dipercaya anggota organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar
Nusantara (Gafatar).
MUI menyatakan bahwa aliran Gafatar adalah sesat sekaligus menyesatkan.
Ada 2 alasan MUI memberikan fatwa tersebut. Pertama, Gafatar
merupakan metamorfosis dari Al-Qiyadah Al-Islamiyah
atau sebuah aliran kepercayaan yang melakukan sinkritisme ajaran dari Alquran,
Injil, Yahudi, dan wahyu yang diakui turun dari pemimpinnya. Menurut Ketua Umum
MUI, bahwa Gafatar itu guru spiritualnya adalah Ahmad Mussadeq yang telah
difatwakan sesat karena mengakui bahwa dirinya adalah seorang nabi. Pertimbangan
kedua, Gafatar itu memilih faham Milah Abraham. Faham tersebut dinilai MUI
menyimpang dari ajaran Islam yang sesungguhnya karena apabila mereka yang meyakini
faham Milah Abraham ini adalah murtad yang berarti keluar dari agama Islam.
Selain itu, Gafatar juga melecehkan nama baik Indonesia sebagai negara
mayoritas muslim terbesar di dunia.
Terkait fatwa tersebut, MUI juga menyarankan kepadsa
para eks anggota Gafatar. Pertama, para ulama diharapkan untuk memberikan
pembinaan dan pembimbingan terhadap para pengurus, pengikut, dan simpatisan para
eks anggota Gafatar supaya kembali ke ajaran Islam. Kedua, MUI meminta
Pemerintah untuk tetap menjamin hak keperdataan kepada para eks anggota Gafatar
itu. Termasuk soal hak kepemilikan atas aset dan properti. Ketiga, masyarakat
dan umat Islam diharapkan menerima kembali para eks Gafatar yang bertobat dan
kembali ke ajaran Islam agar bisa menjadi bagian dari
Islam. Terakhir, bahwa masyarakat harus senantiasa mengawasi dan waspada
terhadap penyebaran aliran sesat dan apabila telah ada penyelewengan, maka segera melaporkan kepada yang berwenang sesuai
dengan ketentuan serta tidak anarkis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar